Nasional

Mantan Kabais Soroti RUU Polri: Bahaya, Polisi Bisa Bertindak di Luar KUHAP

fin.co.id - 03/06/2024, 16:13 WIB

Mantan Kabais Soleman B Ponto (Ist)

fin.co.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman B Ponto tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Polri yang saat ini sedang digodok di parlemen. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadikan Polri menjadi lembaga super power yang memiliki kewenangan tak terbatas.

Soleman menyoroti beberapa pasal pada RUU Polri yang menurutnya bermasalah. Ia menyarankan tugas pokok dan fungsi Polri tetap pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada masyarakat, memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menegakkan hukum.

"Pada RUU (Polri) yang baru, tugas dan fungsi pokok Polri ditambah dengan fungsi intelijen. Kalau yang di UU lama, kalau ada gangguan ketertiban ya diselesaikan dengan penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman diselesaikan dengan penegakan hukum. Tapi yang baru ditaruh operasi intelijen. Kalau intelijen mau nangkap itu kan suka-suka dia.

RUU Polri yang baru, kata dia, juga tumpang tindih dengan Badan Intelijen Nasional (BIN). "Misalnya ini, ancaman kepentingan dan ideologi politik dalam ekonomi, ini apa? ini yang saya bilang, ini tumpang tindih dengan BIN dan Bais. Padahal kalau penegakan hukum, dia harus lewat UU yang dilanggar apa, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) nya bagaimana, baru sasaran yang terlanggar," ungkap Soleman kepada fin.co.id, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga

Yang paling parah lagi menurut Soleman, yakni operasi intelijen di Kepolisian yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengumpulan informasi dan keterangan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi dari Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Lembaga Yayasan.

"Jadi lembaga pemerintah kalau dia sudah atas nama pemeriksaan dan penggalian informasi, kemarin seperti kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, itu gak usah dimata-matai lagi, bisa langsung tangkap saja," kata Soleman.

"Jadi ini seperti penegakan hukum di luar KUHAP," kata dia lagi.

Ia menyebut ada beberapa pasal pada RUU tersebut yang menjadi permasalahan. Kedepan, ia berharap agar RUU Polri tersebut tidak perlu diterbitkan dan harus dievaluasi agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

"RUU Polri berpotensi menghidupkan kembali UU Subversi, khususnya Pasal 16A dan B," kata Soleman.

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, dalam RUU Polri Pasal 16A mengatur tugas Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri, yakni menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional. Lalu, melakukan penyelidikan, pengamanan, penggalangan intelijen, hingga deteksi dini untuk mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian, Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum. Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.

Kemudian, huruf B menyebutkan, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.

“Tidak boleh dalam UU itu disebut Intelkam itu tidak boleh. Dalam UU Polri ya bicara tentang Polri, kewenangan Polri, kewenangan penyidik,” ujar Soleman.

Draf Pasal 16A dan B, lanjut Soleman, merupakan kewenangan di luar KUHAP). Sementara, Polri harus berpatokan dari KUHAP. “Pasal 16 itu penyelesaiannya di luar KUHAP. Jadi Anda bisa ditangkap polisi, suka-suka polisi tanpa lewat KUHAP. Kalau mau menangkap orang, lihat dulu KUHAP, melanggar UU apa? Baru boleh ditangkap,” pungkas Soleman.

Sigit Nugroho
Penulis
-->