TANGERANG, FIN.CO.ID -- Apotek di Kabupaten Tangerang per hari ini, Rabu 19 Oktober 2022, tidak lagi menjual obat sirup.
Hal itu dilakukan sesuai instruksi Kemenkes buntut ditemukannya 192 kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah di Indonesia.
BACA JUGA: IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol
BACA JUGA:Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Imbauan Kemenkes
Salah satu apotek yang tidak lagi menjual berbagai jenis obat sirup yakni Kimia Farma Apotek di kawasan Tigaraksa.
Salah seorang pegawai di apotek tersebut mengatakan, sesuai instruksi pada surat edaran dari Kemenkes penjualan obat sirup apotek dihentikan sementara.
Pihak apotek Kimia Farma juga mengaku, sudah menerima surat edaran tersebut sehingga obat sirup berbagai merek tidak lagi diperjualbelikan.
"Baru mulai hari ini penjualannya dihentikan sementara, sesuai instruksi dari Kemenkes menyusul ditemukannya kasus gagal ginjal akut," kata Intan seorang kasir di apotek Kimia Farma kepada fin.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Produk Pertanian di Kabupaten Tangerang Akan Dijual Secara Terpusat di Puskagro
Di apotek lainnya yakni di apotek Kita Sehat obat sirup juga tidak lagi diperjualbelikan.
Bahkan menurut salah seorang pegawai di apotek itu tak hanya obat sirup, segala jenis obat herbal jenis sirup juga distop sementara penjualannya.
"Semua jenis obat sirup, obat untuk anak-anak dan orang dewasa pun tidak boleh dijual dulu termasuk herbal sirup juga nggak boleh," terang Aswan.
Dirinya pun belum mengetahui sampai kapan obat sirup itu dihentikan penjualannya.