Tangerang

Polda Bongkar Produksi Oli Palsu di Kabupaten Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap

fin.co.id - 03/06/2024, 19:07 WIB

Polda Banten Bongkar Produksi Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

FIN.CO.ID -  Ditreskrimsus Polda Banten membongkar gudang produksi oli palsu berbagai merek di Kabupaten Tangerang. Dalam ungkap kasus itu polisi mengamankan dua pelaku berinisial HB alias Ayung dan HW.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kasus produksi oli palsu tersebut dibongkar polisi pada 21 Mei 2024 lalu. Ada dua gudang tempat produksi dan penyimpanan yani di ruko Bizstreet Panongan dan ruko Picaso, Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

"HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab dilapangan," kata Didik kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Didik mengungkapkan, pelaku HW sudah memproduksi oli palsu sejak tahun 2023 dan sempat berhenti di awal tahun 2024.

Baca Juga

Kemudian produksi oli palsu tersebut dilakukannya lagi bekerja sama dengan pelaku HB sebagai pemodal. Dengan jumlah produksi setiap harinya sebanyak 10 drum atau 24 ribu botol yang dijual dengan harga Rp24 ribu per botolnya.

"Kegiatan (oli produksi) ini sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp5,2 miliar," terangnya.

Para pelaku memproduksi oli palsu tersebut dengan cara memindahkan oli pada ke dalam botol yang ditempel ticker dan koil merek oli tertentu.

"Oli drum tersebut disedot menggunakan mesin penyedot ke dalam ember kemudian dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk," jelasnya.

Kata Didik para pelaku telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Serta pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pelaku Usaha yang memperdagangkan

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->