Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Terima Dana Rp 17,73 M

Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Terima Dana Rp 17,73 M

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna. (ist)--

Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: