Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Terima Dana Rp 17,73 M
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna. (ist)--
Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: