Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Terima Dana Rp 17,73 M

Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Terima Dana Rp 17,73 M

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Agus Supriatna. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2022), Jaksa KPK menyebut bahwa Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp 17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland alias AW-101.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.

BACA JUGA:Rajin Buktikan Ijazah Jokowi Palsu, Ternyata STF Driyarkara Sebut Dokter Tifa Tak Pernah Mengerjakan Tugas

Helikopter itu akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan. 

Irfan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.

BACA JUGA:Buah Kopi Takengon Aceh Sampai ke Amerika Serikat, Ini Buah Pemberdayaan UMKM BRI

Lalu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Irfan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. 

BACA JUGA:Protokol Kesehatan Taiwan Mulai Longgar pada 13 Oktober 2022, Tetap Pakai Masker di Luar Ruangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: