6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan terancam 5 tahun penjara-Firman/MPM -Firman/MPM

Pasal 359 KUHP menyatakan: 

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. 

Sementara Pasal 360 KUHP 

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. 

Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Jerry Massie Bingung, Kenapa Tembok Stadion dan Botol Miras Mencuat

"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10).

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.

Diumumkan Pekan Ini

 Tragedi di Stadion Kanjuruhan berunjung dengan penetapan tersangka. 

Pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

BACA JUGA:Respon Instruksi Jokowi Terkait Kanjuruhan, Begini Jawaban Ketua Umum PSSI

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: