6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan terancam 5 tahun penjara-Firman/MPM -Firman/MPM

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Update Tragedi Kanjuruhan, Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka

Adapun enam tersangka tersebut yaitu:

1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS 

5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), 

BACA JUGA:Pekan Ini Polri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan?

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: