Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

Ferdy Sambo Ngaku Sangat Mencintai Putri Candrawathi: Kabar dari Magelang Menghancurkan Hati Saya

Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com

Usai diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo langsung memakai rompi tahanan warna merah. Ini merupakan ciri khas tahanan Kejaksaan Agung.

Tak hanya Ferdy Sambo. tersangka lainya yaitu Putri Candrawathi juga mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

BACA JUGA:Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba

Ketika keluar dari gedung kejaksaan, Ferdy Sambo pun langsung dikawal oleh petugas demi mengamankan dari gerombolan para awak media yang mencoba minta keterangan dari pihak tersangka.

Padatnya para awak media, Ferdy Sambo pun kesulitan untuk sampai ke mobil taktis Mabes Polri.

Diketahui, Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, Rabu, pukul 11.00 WIB.

"Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II," kata Karo Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Sebelum dilimpahkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka "obstruction of justice". Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:Ungkap Alasan Amarahnya, Ferdy Sambo: Hancur Hati Saya Mendengar Kabar dari Magelang

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo Cs tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," jelas Fadil Zumhana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: