Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Terdakwa Putri Candrawathi-dok-PMJ

Putri Candrawathi - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu, 23 Agustus 2023.

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Agustus 2023.

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

BACA JUGA:

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.

Kejagung Tak Ajukan PK 

Kasasi Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sehingga hukuman mati Ferdy Sambo diubah MA menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: