Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Naik Rantis Menuju Kejagung, Dikawal Ketat Bak Rombongan Teroris

Tangkapan layar Youtube Kompas TV, kedatangan Ferdy Sambo Cs ke Kejagung--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi secara resmi diserahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pelimpahan tahap II, Rabu 5 Oktober 2022. 

Ada yang menarik dalam pelimpahan tahap II ini, yakni eks Kadiv Propam yang biasanya wara wiri menggunakan Toyota Alphard atau Land Cruiser, kali ini Ferdy Sambo Cs malah dibawa oleh tim penyidik Polri ke Kejagung menggunakan kendaraam taktis (Rantis), bak pesakitan kasus Terorisme. 

BACA JUGA:Ungkap Alasan Amarahnya, Ferdy Sambo: Hancur Hati Saya Mendengar Kabar dari Magelang

BACA JUGA:Mengejutkan! PSSI Klaim Polisi Tahu Gas Air Mata Tak Boleh Ada di Stadion Soal Tragedi Kanjuruhan

Sambo dan Putri tiba serkira pukul 12.00 WIB. Mereka menaiki mobil taktis Brimob dengan pengawalan anggota bersenjata laras panjang lengkap.

Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan pihaknya memang menyerahkan seluruh tersangka termasuk eks Kadiv Propam itu ke Kejagung siang ini.

Jumlahnya 11 tersangka dilimpahkan bersama barang buktinya ke JPU Kejagung," kata Gatot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 5 Oktober 2022. 

Sementaraitu, secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menyatakan pihaknya menerima penyerahan berkas dan para tersangka. Pihaknya juga bakal menahan para tersangka.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Sangat Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

BACA JUGA:Jamaah Gagal Umroh Gegara Vaksin Meningitis Kosong, Kemenag Kabupaten Tangerang Mengaku Belum Terima Laporan

"Pada hari ini, sesuai KUHP, kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," pungkas Fadil

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: