Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

--

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga melakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang melalui pagelaran wayang orang bertajuk “Sang Hanoman”, pada Jumat, 23 September 2022.

Sedangkan di Kendal, kegiatan sosialisasi dilakukan setelah acara senam masal yang diselenggarakan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal, pada Minggu, 25 September 2022.

“Bentuk sosialisasi melalui kegiatan seni dan olahraga merupakan bentuk pendekatan sosial terhadap masyarakat. Diharapkan masyarakat mengetahui kehadiran Bea Cukai dan memahami tugas serta fungsinya dalam pelayanan dan pengawasan cukai,” terang Hatta.

Serupa, Bea Cukai Kudus gelar sosialisasi bersama Satpol PP Kabupaten Pati yang berlangsung di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, pada Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Hand in Hand Optimalkan Kinerja Pengawasan

Selanjutnya, Bea Cukai Kudus juga melaksanakan asistensi terkait ketentuan cukai di Pabrik Rokok 7 Loeng yang berlokasi di Kabupaten Jepara, pada Kamis, 29 September 2022.

Hal ini dilakukan untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pengguna jasa dan masyarakat.

Hatta mengungkapkan bahwa sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY sosialisasikan ketentuan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk pemerintah daerah dan petani tembakau di wilayah Solo Raya, meliputi Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten, pada Selasa, 28 September 2022.

“Cukai menjadi salah satu penopang penerimaan negara, pendapatan terbesarnya masih dari hasil tembakau. Oleh karena itu rokok ilegal harus diberantas, salah satunya melalui KIHT,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Pekan Baru Amankan 450 Ribu Batang Rokok Ilegal

Upaya menekan peredaran rokok ilegal juga secara masif dilakukan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY melalui dialog interaktif televisi. Bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY sosialisasikan materi bertajuk “Waspada Peredaran Rokok Ilegal melalui E-Commerce” yang disiarkan melalui Semarang TV, pada Senin, 26 September 2022.

Sementara itu, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bersama dengan Satpol PP DIY gelar sosialisasi untuk masyarakat Bantul di Pasar Pleret, Kabupaten Bantul, pada Rabu, 21 September 2022.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di tengah acara hiburan yang tengah digelar. Dengan menargetkan warga pasar, sosialisasi yang dibawakan dengan santai itu terbukti menjadi cara yang efektif untuk berinteraksi dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat setempat akan peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: