Bea Cukai Pekan Baru Amankan 450 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekan Baru Amankan 450 Ribu Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi Rokok, Image oleh Gerd Altmann dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pengawasan (community protector) untuk menekan peredaran rokok ilegal baik melalui tindakan preventif (soft-approach) maupun represif (hard-approach).

Hasilnya Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Riau dan Jawa Timur.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa saat ini terdapat beragam modus peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Karenanya Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai dengan menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pada Kamis (29/9), Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 45 karton berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Bangkinang-Pasir Panharaian, Kec. Kabun, Kab. Rokan Hulu, Prov. Riau.

Hatta mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut yang membawa rokok diduga ilegal menuju Sumatera Utara.

“Menemukan kendaran sesuai informasi, Tim segera melakukan penghentian dan melakukan pemeriksaan, dan hasilnya ditemukan 450.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.”

Di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan paket berisi sebanyak 12.000 batang rokok ilegal merek RQ Pro Rizqunadi di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di Stasiun Kepanjen, Malang (21/09).

Dalam penindakan ini, pelaku berusaha menyamarkan paket yang diberitahukan sebagai paket pindahan.

“Dalam penindakan di PJT Stasiun Kepanjen ini, perkiraan nilai barang yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp13,6 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 Juta,” tegas Hatta.

Selanjutnya, berawal dari kegiatan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur II, Bea Cukai Malang kembali melakukan dua kali penindakan rokok ilegal di wilayahnya.

Pertama, dalam upayanya melakukan pemeriksaan terhadap PJT di Jalan Gadang, Malang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 4 koli berisi rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.930 bungkus tanpa dilekati pita cukai (27/9).

“Besoknya (28/9), dari pemeriksaan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang, Bea Cukai Malang berhasil menemukan 3 toko yang menyimpan dan menyediakan sebanyak 881 bungkus untuk dijual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim pun segera melakukan penegahan dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang,” terang Hatta.

Hatta mengatakan bahwa dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp33.518.400,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp63.684.960,00.

“Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: