Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Tembakau merupakan salah satu komoditas penting di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Industri tembakau memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama cukai sebagai sumber penerimaan negara, lapangan pekerjaan, dan pembangunan daerah.

Karena tergolong barang kena cukai, maka peredaran tembakau dan produk turunannya perlu diawasi dan dikendalikan.

BACA JUGA:Bea Cukai dan BNN Temukan 2,9 Kilogram Narkoba di Dalam Jeriken

BACA JUGA:Lewat Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

Bea Cukai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap tembakau dan produk turunannya.

“Bea Cukai melakukan langkah represif berupa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai bentuk pengawasan. Di sisi lain, Bea Cukai juga menggunakan cara preventif berupa penyelenggaraan sosialisasi di daerah penghasil tembakau,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengatakan bahwa sebagai langkah preventif, Bea Cukai bersama dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait cukai di wilayah Jawa Tengah.

Berturut-turut, Bea Cukai Semarang melakukan kegiatan sosialisasi di wilayahnya kerjanya, yaitu Semarang, Demak, dan Kendal.

BACA JUGA:Dengarkan Aspirasi Pekerja Tembakau, Bea Cukai Gelar Audiensi di Temanggung dan Salatiga

Di Semarang, Bea Cukai Semarang menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang untuk menyelenggarakan sosialisasi kepada kalangan organisasi masyarakat dan pedagang kaki lima wilayah setempat, pada Selasa, 20 September 2022.

Sementara itu pada hari yang sama, di Demak, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.

Bea Cukai Semarang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Salatiga untuk melaksanakan operasi pasar yang berada di 4 kecamatan dan 23 kelurahan, pada Kamis, 22 September 2022.

“Kegiatan sosialisasi dengan menggandeng pemerintah daerah merupakan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan tujuan untuk melakukan pembinaan industri dan lingkungan sosial,” ujar Hatta.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Polri Hand in Hand Optimalkan Kinerja Pengawasan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: