Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk

Pakai Baju Tahanan, Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Disusul Putri Candrawathi yang Menunduk

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri-kompas tv-tangkapan layar youtube

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan

Tujuh orang yang terlibat obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa 4 Oktober 2022, kemarin.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Barang bukti yang dikemas atau disimpan, diserahkan oleh penyidik Bareskrim sebanyak enam boks plastik yang telah diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

BACA JUGA:TNI akan Periksa Unsur Pimpinan yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Penghentian Siaran TV Analog Ditunda, Asosiasi TV Swasta Indonesia: Masyarkat Jabodetabek Belum Siap

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri. Untuk nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.

Setelah tahap II rampung dilaksanakan, maka para tersangka nantinya menjadi tanggung jawab Kejaksaan untuk persiapan menjalani persidangan di pengadilan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipenjara terpisah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditempatkan dalam sel terpisah, usai pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan siang ini, Rabu 5 Oktober 2022. 

Hal itu diungkapkan Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, dikutip Rabu 5 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: