Tegas! YLBHI Soal Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan: Negara Harus Bertanggung Jawab

Tegas! YLBHI Soal Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan: Negara Harus Bertanggung Jawab

Logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).-ylbhi.or.id-

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tegas YLBHI.

BACA JUGA:Perintah Presiden ke Menko Polhukam soal Tragedi Kanjuruhan, Rakor Lintas Kementerian Tak Lebih dari 2 Jam

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA," beber YLBHI.

BACA JUGA:Hasil dan Klasemen Piala Asia Futsal 2022: Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Perempat Final!

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

BACA JUGA:Tragedi Prestasi

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: