MAKI: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Hoaks

MAKI: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Hoaks

Gubernur Papua Lukas Enembe-ist-sindonews

Ia mengatakan jika proses perizinan tersebut telah selesai maka pihaknya bakal memberi tahu KPK untuk melihat langsung tambang emas tersebut.

"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasi-nya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Marwata (Alexander Marwata/Wakil Ketua KPK) yang minta 'mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang'," ucapnya.

Menanggapi kepemilikan tambang emas Lukas Enembe,  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

BACA JUGA:Paulus Waterpauw Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur: Daripada Ditangkap KPK

Ditegaskan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan pernah dihentikan, walaupun Lukas Enembe mengklaim punya tambang emas.

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," katanya, Selasa, 27 September 2022.

Dikatakannya, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Diungkapkannya proses pembuktian hanya ada di muka persidangan.

"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," ucap dia.

BACA JUGA:Temui Lukas Enembe di Kediamannya, Komnas HAM: Kondisinya Tidak Keadaan Baik

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, Moeldoko: Saya Mungkin Lebih Keras Lagi, Ini Murni Soal Hukum!

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: