Sidang Praperadilan Lawan MAKI, KPK Serahkan 14 Bukti Penyelidikan Terkait Kasus Harun Masiku

Sidang Praperadilan Lawan MAKI, KPK Serahkan 14 Bukti Penyelidikan Terkait Kasus Harun Masiku

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.-Anisha Aprilia-

fin.co.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan 14 bukti surat penyelidikan kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan.

Bukti tersebut dibeberkan KPK dalam sidang gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 19 Februari 2024.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada 14 bukti tapi yang utama cuma empat.

"Karena yang bukti 5 sampai terakhir hanya putusan praperadilan. Bahwa ada yang tidak diterima atau apa macam-macam. Nah yang 1-4 surat perintah penyidikan 9 Januari, ini artinya waktu OTT KPK. Kemudian ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Pak Firli waktu masih jadi Ketua KPK," kata Boyamin Saiman di PN Jaksel, Senin 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan MAKI Lawan KPK Soal Kasus Harun Masiku

Selain itu, kata Boyamin, KPK juga melampirkan surat perintah penyitaan.

"Tapi yang disita alatnya apa aja saya juga tidak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku kepada pegawai negeri, yaitu Wahyu Setiawan tanggal 5 Mei 2023," kata Boyamin.

"Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomalongo setelah dia dilantik jadi ketua sementara. Jadi saya yakin karena tidak jadi bukti di sini berarti itu sebatas omongan tapi tidak ada realisasi," sambungnya.

Dalam gugatan Boyamin meminta kepada hakim untuk penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilimpahkan kepada Jaksa. 

BACA JUGA:Politikus PDIP Harun Masiku Kabur dari Indonesia Lewat Jalan Tikus

Ia juga meminta agar kasus itu secara digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran Harun.

"Saya dalam meminta gugatan ini kan juga memerihtahkan pada KPK untuk melakukan sidang in absensia. Karena kalau alasan pengembangan saksi saksi masih ada juga kok, supaya ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi bahan gorengan politik," tutupnya.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. 

Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: