Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat

Firli Bahuri Tak Juga Ditahan, Kapolri dan Kapolda Digugat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

FIN.CO.ID - Mantan Ketua KPK Filri Bahuri tak juga ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga dinilai tak kooperatif karena 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Terkait tak adanya upaya penahanan terhadap Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat, terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam pokok permohonannya disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin, Jumat, 1 Maret 2024.

BACA JUGA:

Selain Kapolda dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, sebagai Termohon III.

Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.

Berlarutnya kasus Firli Bahuri, kata Boyamin, terkendala karena Kapolda belum memadai melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu (brigadir jenderal) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.

Diketahui bahwa Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal).

Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkannya adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Terpisah Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan MAKI tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dan menangani perkara.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: