Lakukan Perbuatan yang Dilarang, Pasutri Ini Diamankan Polisi

Lakukan Perbuatan yang Dilarang, Pasutri Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi - ditangkap-ist-net

MATARAM, FIN.CO.ID -- Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki sedikitnya satu ons sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, keduanya diamankan di rumah mereka.

BACA JUGA:Temui Lukas Enembe di Kediamannya, Komnas HAM: Kondisinya Tidak Keadaan Baik

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Utama Banyaknya Kecelakaan di Tol Cipali, Ternyata 86 Persen Karena Faktor Ini

"Penangkapan kami lakukan sekitar pukul 11.30 Wita di rumah pasangan suami istri yang beralamat di Karang Pule," katanya di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan pasutri tersebut berinisial IS dengan istrinya S. Keduanya ditangkap bersama dua orang rekannya yang datang bertamu berinisial IH dan HP.

"Karena berada di lokasi, IH dan HP turut kami tangkap," ujarnya.

Terkait dengan barang bukti 1 ons sabu-sabu, Yogi mengatakan pihaknya menemukan dari salah satu kamar rumah pasutri tersebut dan saku celana IS.

BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Penjaga Sekolah Simpan Sabu Dalam Buku di Ruang Perpustakaan

"Dari dompet disita 12 klip sabu-sabu dengan satu paket di antaranya berisi cukup banyak. Untuk di saku celana, 5 klip. Jadi, berat seluruhnya 1 ons," ucap dia.

Selain barang bukti narkoba, polisi menemukan dalam dompet berupa alat isap sabu-sabu, seperti pipa kaca, pipet plastik, dan korek bersumbu. Bundelan klip plastik yang masih kosong dan timbangan elektrik turut disita dari penggeledahan di dalam kamar.

"Buku tabungan dan telepon seluler milik keempat pelaku sudah kami sita," ucap dia.

Dari penyitaan barang bukti tersebut, Yogi memastikan pihaknya masih menelusuri peran para pelaku dari rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa jejak digital pada telepon seluler para pelaku.

BACA JUGA:Wanita 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut XPander di Sukabumi yang Tewaskan 3 Orang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: