Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Ganja 66,9 Kg dan 2,500 Lembar LSD dari 5 Tersangka

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Ganja 66,9 Kg dan 2,500 Lembar LSD dari 5 Tersangka

Polisi ringkus lima tersangka peredaran narkoba-FIN: Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus narkoba 66,9 kilogram ganja dan pembuat ekstasi. Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi. Tidak hanya narkoba jenis ganja, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu. 

"Total barang bukti 66,9 Kg Ganja, 2.500 lembar LSD (Lysergic Acid Diethylamide), 416 Gram serbuk warna biru yang positif methamphetamine (sabu), alat atau bahan pembuatan ekstasi," terangnya.

Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan para pelaku. Dia mengatakan, ada lima tersangka yang diamankan polisi dengan peran yang berbeda-beda.

"Tersangka berjumlah lima orang, IP pengedar, DY pengedar, HP pengedar,  NK kurir dan pengedar, AI alias B produsen ekstasi," bebernya.

Kelimanya diamankan polisi dalam lokasi yang berbeda. "Diamankan satu orang di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, dua orang diamankan di Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian di Tanah Abang, Jakarta Selatan satu orang dan terakhir satu orang di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat," tuturnya.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: