Dicepuin Warga, Pemilik 29,59 Gram Sabu di Tangsel Dibekuk Polisi!

Dicepuin Warga, Pemilik 29,59 Gram Sabu di Tangsel Dibekuk Polisi!

Ilustrasi Penangkapan Pengedar Narkoba--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Kasus Peredaran Narkotika Sabu -- Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu berinisial PK (28).

Dalam penangkapan itu polisi menyita narkotika sabu seberat 29,59 gram milik tersangka yang tinggal di Tangerang Selatan ini.

Kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat jika di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

"Kami dapati informasi bahwa pada Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB akan dilakukan transaksi narkotika di rumah kontrakan tersangka," kata Zazali, Jumat 15 September 2023.


Barang Bukti Sabu yang Disita Dari Tersangka--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi.

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

"Hingga akhirnya kita lakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka sekira pukul 16.00 WIB," terangnya

Saat dilakukan penggeledahan, polisi pun menemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 29,59 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati," tutup Zazali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: