Gugatan UU Pemilu Partai Buruh Kandas di Mahkamah Konstitusi

Gugatan UU Pemilu Partai Buruh Kandas di Mahkamah Konstitusi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.--antara news

Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga independen sebagaimana ditetapkan oleh Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945.

Pemohon menilai frasa “wajib berkonsultasi dengan DPR” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai “dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya tidak bersifat mengikat”.

Menanggapi permohonan pertama, Hakim Konstitusi Manaha Sitompul menyampaikan bahwa MK menilai dalil pemohon tentang Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Rebutan Rekomendasi KASN? Belum Ada Kepastian Anies Bisa atau Tidak Lantik Pejabat di Akhir Masa Jabatan

Lalu, mengenai permohonan terkait Pasal 177 huruf f UU Pemilu, MK menilai apabila hal tersebut dikabulkan akan menimbulkan kekacauan dalam verifikasi faktual parpol sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Oleh karena itu, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Terakhir, terkait permohonan mengenai Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu, MK menilai pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, terutama karena dalam ketentuan pasal-pasal itu tidak terdapat kata “mengikat” sehingga tidak perlu diganti menjadi "tidak mengikat".

Dengan demikian, dalil pemohon itu pun dinilai tidak beralasan menurut hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: