Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tak Pernah Takut

Gubernur Papua Lukas Enembe -dok-

"Saya confirm sekali bahwa bapak akan diperiksa, akan diminta keterangannya dan dia bersedia, dia tidak pernah takut," ucapnya.

BACA JUGA:Gubernur Lukas Enembe Ditemani Perempuan Seksi di Manila, Siapa Dia?

BACA JUGA:Terbongkar! Ini Perjalanan Gubernur Lukas Enembe Sejak Desember 2021 Hingga Agustus 2022

Ia pun menyebut saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan kondisi kesehatan Lukas sehingga memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Kita cari formulasi-nya yang tepat bagaimana Pak Lukas mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus biar sehat dan segera diperiksa," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan bila Lukas tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai maka dapat berakibat fatal pada kondisinya yang kian menurun dan justru malah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Soal Rencana KPK di Korupsi Lukas Enembe, Wakil Ketum MUI Buka Suara

Roy mengatakan alasan ketidakhadiran pemeriksaan karena kondisi Lukas yang sakit telah disampaikan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua kepada Direktur Penyidikan KPK pada hari Jumat (24/9) lalu.

"Pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan Bapak Asep Guntur mengatakan bahwa KPK menghargai praduga tak bersalah. Kedua, dia katakan, 'Pak Roy, apa yang mau diperiksa kalau orang sakit?'," katanya.

Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan bahwa Lukas sudah empat kali terserang stroke, disertai dengan sejumlah riwayat penyakit lain yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan di Singapura.

BACA JUGA: Lukas Enembe Siap-Siap ya, KPK Segera Layangkan Panggilan Kedua

"Sakit kemudian sembuh, sakit sembuh. Setahun terakhir setelah beliau melakukan operasi, hingga operasi besar saat itu, yaitu tiga operasi jantung, pankreas dan mata lalu mulai rutin pengobatan sejak tahun 2021 di Singapura," kata Rifai.

Hari ini, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin. 

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: