Sebut Pendukung Lukas Enembe Primitif dan Dungu, Pemilik Akun TikTok Presiden_ono_niha Ditangkap Bareskrim Polri

Sebut Pendukung Lukas Enembe Primitif dan Dungu, Pemilik Akun TikTok Presiden_ono_niha Ditangkap Bareskrim Polri

Pemilik Akun TikTok Presiden_ono_niha--

FIN.CO.ID- Bareskrim Polri menangkap pemilik TikTok @presiden_ono_niha atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. 

Pria berinisial AB (30) itu ditangkap dikediamannya di Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Sabtu 30 Desember lalu. 

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat," demikian keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri dikutip pada Selasa 2 Januari 2024.


Sebut Pendukung Lukas Enembe Primitif dan Dungu, Pemilik Akun TikTok Presiden_ono_niha Ditangkap Bareskrim Polri--Istimewa

BACA JUGA:

Pria tersebut mempunyai sebanyak 110 ribu pengikut di TikTok. Dirinya kerap membuat konten terkait situasi terkini di tanah air. 

Namu salah satu konten yang membuat dia berurusan dengan kepolisian, yakni dugaan SARA terkait warga Papua yang penjemputan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Bandara Sentani beberapa waktu lalu. 

Dalam video itu, AB membuat thumbnail video bergambar gorila dengan tulisan: Pengikut Lukas Enembe Harus Tahu Diri. 

Selain itu, dalam video tersebut dia juga menyebut pendukung Lukas Enembe primitif dan dungu. 

BACA JUGA:

Video ini kemudian mendapat kecaman dan respon keras dari pengguna TikTok. Tak lama setelahnya dia ditangkap

Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tulis keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Dalam penangkapannya, polisi juga menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: