Kejagung Diminta Fair and Justice Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Kejagung Diminta Fair and Justice Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IST)--

BACA JUGA:Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Libatkan Hakim Agung di MA, Mahasiswa Hukum Desak Komisi Yudisial Bertindak!

Dia menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah Veri Angrijono,  yang notabene hanya menjalankan tugas atas perintah atasannya. Karena pada dasarnya tidak ada bawahan yang salah.

"Kejagung harus bersikap fair and justice. Saya menilai sepak terjang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung terbaik yang pernah ada selain Almarhum Baharuddin Lopa," tandasnya.

Karena, sambung Jerry, di tangan Burhanuddin, Kejagung bisa menyelesaikan kasus corruption ordinary crime seperti korupsi BPJS, Jiwasraya dan ASABRI. 

Oleh karena itu, Burhanuddin adalah sosok yang good and clean person. Sehingga Jaksa Agung akan mampu membersihkan  kasus-kasus besar di Kejagung.

BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Tulis Tanggapan Tegas Usai Tersangka Surya Darmadi Ditahan Kejagung

"Barangkali bisa saja seseorang pesimistis tapi dibandingkan dengan sebelumnya maka kepemimpinan Burhanuddin saya nilai baik. Dan juga keinginan publik menjadi tantangan bagi kinerja Jaksa Agung membersihkan lembaga ini dari praktik mafia," tegasnya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL). 

Selain itu, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: