Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers OTT KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar Youtube)--

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:

Sebagai penerima:

1- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5- Redi, PNS Mahkamah Agung

6- Albasri, PNS Mahkamah Agung

(BACA JUGA:Marc Marquez Panen Hujatan Usai Insiden Dengan Quartararo dan Takaaki Nakagami, Sang Adik Beri Pembelaan)

(BACA JUGA:Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:

1- Yosep Parera, pengacara

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: