Muncul Dorongan Bentuk Pansel Baru untuk Pilih Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Muncul Dorongan Bentuk Pansel Baru untuk Pilih Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Ilustrasi Gedung KPK--rri.co.id

FIN.CO.ID- Firli Bahuri telah mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Kini muncul usulan agar membentuk panitia seleksi (pansel) baru untuk memilih Ketua KPK pengganti Firli Bahuri sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. 

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta sejumlah pegiat dan aktifitas anti korupsi untuk mendaftar Pansel Pimpinan KPK, guna menguatkan lembaga anti Rasuah.

BACA JUGA

"Ya nanti terserah Pansel saja, siapa yang mau diajukan ke DPR, kami akan menjalankan tugas kami sebaik baiknya. Saya mengimbau aktivis-aktivis pemberantasan korupsi untuk juga mendaftar," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, pada Selasa 16 Januari 2024.

Politikus Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan UU KPK mengatur mekanisme pengisian kursi Ketua KPK pengganti dapat dilakukan melalui pembentukan Pansel. 

"Jadi ya seharusnya memang bentuk Pansel baru mengacu Pasal 30 ayat 2 UU KPK, pada calon tak terpilih 2019 tak bisa lagi diseleksi, karena mereka ikut fit and proper test di periode 2019-2023, padahal sekarang sudah 2024," kata Habiburokhman.

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai, pengisian Pimpinan KPK harus melalui mekanisme Panitia Seleksi atau pansel. 

BACA JUGA:

Dia beralasan karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kadaluarsa. 

"Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019," katanya dilansir Parlemen, Rabu 17 Januari 2024.

Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 13 September 2019.

BACA JUGA:

Dia melanjutkan yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: