Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers OTT KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar Youtube)--

2- Eko Suparno, pengacara

3- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

(BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Aragon: Fabio Quartararo Masih di Puncak, Bagnaia Kian Merapat)

(BACA JUGA:Hasil GP Aragon 2022: Apesnya Fabio Quartararo, Badan Babak Belur, Motor Hancur, Poin Kian Dekat Dengan Bagnai)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. 

Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," pungkas Firli.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: