Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Duit Hasil OTT KPK yang Seret Nama Hakim Agung Rp 2,2 M, Dibagi-bagi dan Sudrajad Dimyati Dapat Rp 800 Juta

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers OTT KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar Youtube)--

(BACA JUGA:Terungkap! Jet Pribadi yang Digunakan Anak Buah Sambo ke Jambi Diduga Milik Perusahaan Batu Bara?)

(BACA JUGA:Luar Biasa, Anggaran Pengadaan Karangan Bunga Pemkot Bekasi Tahun 2022 Sampai Rp 1 Miliar Lebih)

Selanjutnya, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;

3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;

4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;

5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;

6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.

8. Eko Suparno selaku Pengacara.

(BACA JUGA:Legenda Balap Ikut Angkat Bicara: MotoGP 2022 Seru dan Penuh Kejutan, Quartararo Tetap Dijagokan)

(BACA JUGA:Definisi Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Quartararo Crash Dengan Marquez, Lalu Apes Juga Saat Dibonceng Marshal)

KPK kemudian mengamankan uang tunai dengan jumlah  SGD 205.000 dari tangan Desy Yustria dan Rp 50 juta dari Albasri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: