Firli Bahuri Tak Ada Kabar, Kuasa Hukum Mengaku Hilang Kontak

Firli Bahuri Tak Ada Kabar, Kuasa Hukum Mengaku Hilang Kontak

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

FIN.CO.ID-  Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, 26 Februari 2024.

Menurut kuasa hukumnya, Fahri Bacmid mengatakan, dia hilang kontak dengan Firli Bahuri semenjak mangkir dari panggilan penyidik Senin kemarin. 

Fahri mengaku tidak ada komunikasi dengan Firli Bahuri hingga saat ini. Dirinya pun belum mengetahui langka-langka hukum apa yang akan dilakukan kliennya itu.

"Lost kontak sampai hari ini,jadi saya tidak tahu perkembangan terkini. Karena sampai saat ini tidak ada informasi dari beliau tentang langkah-langkah hukum apa yang kita ambil, kelanjutannya bagaimana, itu sampai saat ini tidak ada," katanya kepada awak media, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dirinya mengaku sudah menghubungi mantan Ketua KPK itu, namun tidak direspon.

"Mangkanya saya kontak juga belum masuk sampai saat ini. Iya, belum (Direspon, red). Mangkanya saya tidak bisa mengupdate perkembangan," terangnya.

Dirinya mengaku sebelumnya selalu berkomunikasi dengan kliennya itu.

"Saya selama ini kontak-kontakan dengan Pak Firli," tuturnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak hadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini (26/2).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli dipastikan hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Tidak hadir," katanya kepada awak media, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:

Diketahui, hari ini mantan Ketua KPK dan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: