Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Dua Orang Diamankan Polisi

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Dua Orang Diamankan Polisi

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polisi menangkap dua orang atas kasus dugaan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan, dua orang tersebut diamankan pada Senin, 19 September 2022.

(BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras Saat Maulid Nabi Muhammad Ditangkap, Begini Pengakuannya)

(BACA JUGA:Debt Colector di Tangerang Ditembak OTK, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku)

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di Wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, para tersangka kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan, Selasa, 20 September 2022.

Dua terduga pelaku tersebut diketahui adalah perempuan berinisial EMT (41) dan laki-laki berinisial RR (17).

(BACA JUGA:Tabloid Anies Baswedan Disebar di Masjid, Wali Kota Malang Berang! )

Adapun modus kedua pelaku dalam kasus tersebut, terang Zulpan, mereka menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.

Namun pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.

Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak hutang kepada terlapor.

Meski demikian korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA:Bocah Umur 3 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Kamar Hotel, Ternyata Ditinggal Orang Tuanya)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: