Pengumuman! Jamaah Haji Wajib Harus Gunakan Visa Prosedural, Apa Itu?

Pengumuman! Jamaah Haji Wajib Harus Gunakan Visa Prosedural, Apa Itu?

Pelaksanaan ibadah haji. -Ist-

FIN.CO.ID - Ada kebijakan baru untuk jamaah haji. Pemerintah Arab Saudi memutuskan jamaah wajib menggunakan visa prosedural. 

Yang dimaksud visa prosedural adalah visa resmi dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi.

"Tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tegas Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kementerian Agama RI terkait aturan ini. Ini untuk memastikan jika terdapat pelaksaan ibadah haji menggunakan visa non prosedural merupakan hal yang tidak dibenarkan. 

"Untuk keselamatan haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seseorang yang berangkat haji tanpa menggunakan visa prosedural. Telah dikeluarkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi," ucapnya.

BACA JUGA:

Tawfiq menegaskan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang cukup kuat jika terbukti seseorang melaksanakan haji menggunakan visa tidak prosedural. 

Selain itu, pihaknya juga turut mengimbau masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan pihak-pihak yang menawarkan perjalanan ibadah haji dengan visa non prosedural.

"Kami mengimbau untuk diberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia, untuk jangan tergiur dengan yang menawarkan tidak prosedural tersebut. Semua harus dilaksanakan dengan koordinasi dengan pemerintah Indonesia, Kementerian Agama RI," paparnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pemerintah akan menindak travel yang tidak patuh dengan kebijakan Arab Saudi. Ia memastikan, bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi tegas.

"Biro-biro haji dan umrah yang nekad memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas. Sanksi travel untuk Indonesia yang akan memberi pemerintah indonesia," jelas Yaqut.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: