Setelah Jadi Tersangka, Muhammad Agung Hidayatullah Dibawa ke Mabes Polri

Setelah Jadi Tersangka, Muhammad Agung Hidayatullah Dibawa ke Mabes Polri

Ilustrasi, Hacker--(Internet)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Muhammad Agung Hidayatullah kembali dibawa ke Mabes Polri, Jakarta. 

Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus peretasan "Bjorka".

(BACA JUGA:Pemuda Madiun Tersangka Peretasan Terkait Bjorka, Ayah: Maaf Kalau Agung Ada Salah )

Dibawanya MAH ke Mabes Polri oleh petugas kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber di Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, ketika dikonfirmasi di Madiun, Jumat 16 September 2022, mengatakan pemuda tersebut kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang untuk proses pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.

Sedangkan ayah MAH, Jumanto di Madiun mengatakan, anaknya tersebut terlihat pulang pada Jumat pagi. 

Namun pada Jumat siang sempat ke luar rumah dan hingga malam ini, yang bersangkutan belum pulang.

(BACA JUGA:Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka)

"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali," ujar Jumato kepada wartawan.

Pihak keluarga sudah mengetahui jika anaknya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. 

Karena itu, dirinya memohon maaf ke publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.

Jumanto juga mengatakan jika sebelumnya MAH tidak ditahan dan sempat pulang, namun selang beberapa waktu setelahnya, pemuda 21 tahun itu kembali tak terlihat di rumah.

(BACA JUGA:Terungkap Motif Muhammad Agung Hidayatullah Membantu Akun Bjorka)

MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu (14/9/2022) malam terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: