Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka

Ini Tiga Unggahan yang Jadi Penyebab Bjorka Madiun Ditetapkan Tersangka

Hacker Bjorka tanggapi pemerintah Indonesia yang sedang memburunya. -Tangkapan layar -

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pria asal Madiun berinsial MAH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan data pemerintah.

Bjorka asal Madiun itu dijadikan tersangka setelah polisi menemukan tiga unggahannya. 

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas “Bjorka”.

(BACA JUGA:Terungkap Motif Muhammad Agung Hidayatullah Membantu Akun Bjorka)

(BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka, Padahal Sudah Dipulangkan)

(BACA JUGA:Moeldoko Geram dengan Aksi Hacker Bjorka: Jangan Kasih Ampun)

Tersangka diketahui berinisial MAH usia 21. Tersangka telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu, 14 September 2022.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," katanya, Jumat, 16 September 2022.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Muhammad Agung Hidayatullah Punya Peran Penyedia Kanal Bjorka )

(BACA JUGA:Polisi Lepas Pemuda Madiun yang Ditangkap Terkait Hacker Bjorka)

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: