Jadi Tersangka Korupsi, Begini Peran Crazy Rich PIK Helena Lim

Jadi Tersangka Korupsi, Begini Peran Crazy Rich PIK Helena Lim

Helena Lim jadi tersangka korupsi--

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Tersangka yang ditetapkan ini adalah Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Setelah menjadi tersangka, Helena langsung mengenakan rompi orange Kejagung dengan tangan diborgol. 

Dia langsung ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung beberkan peran Helena Lim

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Helena sebagai manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:

Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi. (Anisha Aprilia). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: