Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Koordinasi dengan POM TNI AU

Kasus Helikopter AW-101, KPK Bakal Koordinasi dengan POM TNI AU

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) Angkatan Udara (AU) terkait kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Koordinasi dilakukan guna menentukan tindaklanjut penyidikan perkara tersebut. Mengingat, sejauh ini lembaga antirasuah sudah menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta.

"Kami akan segera berkoordinasi kepada TNI AU khususnya pom TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan koordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (14/12).

Adapun kasus ini ditangani bersama oleh KPK bersama POM TNI AU. KPK diketahui menangani tersangka dari unsur swasta yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Sedangkan POM TNI AU menangani pihak dari militer.

PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

POM TNI sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017.

Belakangan, penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021 lalu.

Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB.

Karyoto enggan berspekulasi terkait penanganan kasus yang dilakukan pihaknya untuk ke depannya. Selain itu, KPK bakal meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara.

"Apapun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspose kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan diputuskan," tutur Karyoto. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: