Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi

Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--Disway

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lima berkas tersangka kasus penembakan Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun berkas milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs itu akan segera dikembalikan Kejagung kepada tim penyidik Polri.

Berkas yang akan dikembalikan milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf.

(BACA JUGA:Lengkap, Berkas Lima Tersangka Kasus Brigadir J Diterima Kejaksaan)

(BACA JUGA:Dikebut, Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap)

(BACA JUGA:Berkas Bharada E Dilimpahkan ke Kejaksaan, LPSK: Pasti Kami Beri Perlindungan)

Untuk diketahui berkas tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs telah diterima Kejagung pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik Polri. 

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujarnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Diungkapkannya alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik. 

(BACA JUGA:Wow! Ini Penampakan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs Atas Kasus Kematian Brigadir J)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Berkasnya Lagi Diproses Div Propam)

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: