Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Polri Kamis Ini

Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Polri Kamis Ini

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs akan dikembalikan pekan ini.

Dikatakannya, berkas perkara kasus penembakan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Ma'ruf akan dikembalikan ke penyidik Polri.

Berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo Cs masih dinyatakan belum lengkap.(BACA JUGA:Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi)

(BACA JUGA:Di Sofa, Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi Bagian Ini Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Mimik Wajah dan Gestur Tangan Ferdy Sambo )

Dikatakannya, pihaknya telah menerima lima berkas pekara para tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8/2022). 

"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," tambahnya.

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Mimik Wajah dan Gestur Tangan Ferdy Sambo )

(BACA JUGA:Berkas Tersangka Ferdy Sambo Cs akan Dikembalikan ke Polri, Kejagung: Masih Harus Diperjelas Lagi)

Sementara itu, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.

"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.

Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.

(BACA JUGA:Reuni Duren Tiga, Ferdy Sambo Harus Diperlakukan Sama dengan Pelaku Kriminal Lainnya )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: