Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

​​​​​​​Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km dan batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen. Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000.

Pengumuman Kemenhub

Pemberlakuan tarif baru yang telah dinaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Jadi mulai pukul 00.00 WIB nanti malam tarif ojol sudah menggunakan regulasi yang baru. Untuk perhitungan kenaikan ada batas atas dan batas bawah. Dan zona kenaikannya pun berbeda-beda. 

(BACA JUGA:Driver Ojol Deg-degan Hadapi Kenaikan Harga BBM: Makin Sepi Aja Nih Penumpang!)

(BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Kemenhub menyebut kebijakan menaikan tarif ojol untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: