Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat

Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat

Driver Ojol Diberi Bintang Satu Gegara Manggil Penumpang Mbak-istimewa-ngupdate.info

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah menunda wacana kenaikan tarif ojok online atau ojol. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, peundaan itu setalah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Budi mengatakan Presiden ingin agar penetapan tarif baru ojol dirumuskan secara teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Ia juga telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar “roadshow” guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. 

Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.

“Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.

Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Demokrat: Masyarakat Lagi Pada Susah, Semuanya Naik! )

(BACA JUGA:Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli)

Sebelumnya, Kemenhub menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara