Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Angkutan transportasi berbasis online  Gojek resmi memberlakukan tarif baru.

Ojek online (ojol) Gojek mulai menerapkan tarif baru seperti ketetuan Pemerintah, mulai Minggu, 11 September 2022.

Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan pemberlakukan perubahan tarif demi mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja atau driver ojol.

(BACA JUGA:Usai Tarif Naik, Ini Hasil Survei Pengguna Angkutan Ojol)

(BACA JUGA:Besok Jangan Kaget, Mulai Malam Ini Pukul 00.00 Tarif Ojol Resmi Naik)

Dikatakannya, perubahan tarif mengikuti penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," katanya dalam keterangannya, Minggu, 11 September 2022.

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

(BACA JUGA:Viral Dugaan Pungli di Stasiun Bekasi Timur, Penumpang KRL dan Ojol Kecewa)

(BACA JUGA:Pengumuman, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Berikut Daftarnya)

"Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” kata dia.

Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022) yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.​​​​​​​

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: