Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J

Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Nasib Kombes Pol. Agus Nurpatria, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditentukan besok. 

Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Kombes Pol. Agus Nurpatria, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang etik Selasa (6/9/2022).

(BACA JUGA:Misteri Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, PC Duduk Depan Kamar Mandi, Susi Mendengar, Kuat Lagi Merokok)

“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang etik Kombes Pol. Agus Nurpatria dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. 

Setelah sidang dibuka, diawali pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, selanjutnya putusan.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Ada Penembak Ketiga Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Komnas HAM)

Kombes Pol. Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J bersama enam tersangka lainnya.

Keenam tersangka lainnya, yakni mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

(BACA JUGA:Viral! Wanita Diduga ART Ferdy Sambo Ungkap Ada Pintu Rahasia Saat Insiden Pembunuhan Brigadir J)

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: