Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J-Polri TV Radio-Youtube

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)

7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

(BACA JUGA:Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Chuck Putranto dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. 

Sidang kode etik memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Chuck Putranto. 

Atas putusan itu, Chuck Putranto mengajukan banding. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Peran Chuck Putranto adalah mengambil, menyimpan, menghilangkan atau merusak barang bukti berupa CCTV di sekitar TKP. 

(BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat )

Beberapa waktu lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Sidang etik memutuskan PTHD terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Selain Ferdy Sambo, Mabes Polri telah menetapkan istrinya Putri Candrawathi sebagai sebagai tersangka. 

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh. Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini)

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: