Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice

Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus Brigadir J-Fajar-PMJ

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan dari oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J)

"Info terakhir dari penydiik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ucap Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Agustus 2022.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: