Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini

Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice atau penghalang penyidikan kasus Brigadir J.

Dua orang perwira tinggi, empat perwira menengah dan satuu perwira petama. 

Penetapan tersangka obstruction of justice terhadap tujuh polisi tersebut dinilai pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad merupakan bentuk ketegasan Polri. 

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

(BACA JUGA:Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri)

“Menurut saya, satu sisi kita lihat itu sebagai sebuah langkah tegas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 September 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan, kata dia, Polri harus mengurai kesalahan masing-masing tersangka. 

“Pada sisi yang lain adalah sebetulnya juga perlu dirinci tentang kesalahan masing-masing,” ujar dia.

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J)

Ia menyebut dalam pemeriksaan etik, Polri harus melihat sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan para tersangka. 

“Kemudian juga perlu dilihat sejauh mana kesalahan itu dilakukan. Artinya, ada (atau) tidak (ada) mens rea-nya, ada (atau) tidak (ada) niat jahatnya ? Atau semata-mata hanya perintah jabatan atau perintah atasan,” ucapnya.

Jika dalam pemeriksaan etik ditemukan unsur perintah atasan untuk menghalangi penyidikan, kata dia, yang menerima perintah tersebut tak semestinya dijadikan tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: