Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat

Kasus Obstruction of Justice yang Membelit 7 Polisi Harus Segera Dituntaskan, Ini Alasan Pengamat

Brigjen Hendra Kurniawan dan Seali Syah-@sealisyah-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri diminta untuk cepat menuntaskan kasus obstriction of justice dalam perkara penembakan Brigadir J.

Sebab kasus obstructon of justice merupakan salah satu marwah yang ada di dalam tubuh Polri. Dan kasus ini sangat serius untuk segera dituntaskan.

“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dilansir Antara, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini)

(BACA JUGA:Pak Kapolri, Apa Kabar Konsorsium 303?)

Ia menilai, penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka penghalangan penyidikan agak terlambat. Selain itu juga, sampai saat ini kasus pidananya tidak juga diproses.

“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

Selain itu, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Sambo telah menjalani sidang etik dikenakan sanksi dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun sedang dalam proses banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: