Tangerang

Jualan di Sembarang Tempat, Ini Akibat yang Diterima Puluhan PKL di Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang. 

Mereka diamankan karena berjualan di sembarang tempat. Terlebih mereka berjualan di lokasi-lokasi terlarang. 

Akibatnya puluhan PKL tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.

(BACA JUGA:20 PKL di Kawasan Pemkab Tangerang Digusur Satpol PP)

(BACA JUGA:PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP)

Sidang Tipiring dilaksanakan di Ruang Aula Praja I, Gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan diikuti oleh 10 PKL. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda Kabupaten Tangerang.  

“Sidang ini diikuti oleh 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sembarang tempat," kata TB di Tangerang.

(BACA JUGA:Puluhan Lapak PKL Liar Di Saluran Irigasi Desa Cibarusah Bakal Ditertibkan)

(BACA JUGA:Satpol PP Tangerang Ultimatum PKL dan Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong Balaraja: Segera Dibongkar)

Dia menjelaskan, para PKL yang mengikuti sidang Tipiring itu sebelumnya sudah mendapat surat teguran hingga surat panggilan sidang.

"Semoga dengan sidang ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah," imbuhnya.

(BACA JUGA:Ajak Pelajar Gemar Menabung, Pemkab Tangerang Buat Program Luar Biasa Ini)

(BACA JUGA:Waduh, Oknum Ormas Ngamuk dan Rusak Sejumlah Fasilitas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan menambahkan, para pedagang yang mengikuti sidang ini sebelumnya berjualan di bahu jalan.

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(BACA JUGA:Tiga Pelaku Judi Pakong di Tangerang Diringkus Polisi)

(BACA JUGA:Warga Tangerang Diimbau Tak Panik Kasus Cacar Monyet, Dinkes: Kenali Ciri-ciri dan Gejalanya)

"Proses pelaksanaan sidang ini dilakukan secara virtual melalui zoom meeting dan pelaksanaan berjalan aman dan tertib," ujarnya.

 Selain dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP, sambungnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga turut hadir menyaksikan sidang ini. 

"Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana. Yang dimana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas daerah," tandasnya. Rikhi Ferdian

 

Admin
Penulis