Satpol PP Tangerang Ultimatum PKL dan Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong Balaraja: Segera Dibongkar

Satpol PP Tangerang Ultimatum PKL dan Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong Balaraja: Segera Dibongkar

Satpol PP Kabupaten Tangerang beri SP 1 kepada PKL dan pemilik bangunan liar -Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten mengultimatum para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitaran pasar Sentiong Balaraja.

Mereka diberi surat peringatan (SP) 1. Artinya pemilik bangunan liar dan para PKL diminta untuk membongkar sendiri bangunannya.

SP 1 diberikan lantaran keberadaan PKL dan bangli di sekitaran pasar Sentiong Balaraja telah memakan badan jalan. Sehingga, mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum.

(BACA JUGA:Ups, Tempat Hiburan Malam Buka di Pelosok Kampung Tangerang, 10 Wanita Diamankan Satpol PP )

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sebelum diberikan surat peringatan, para PKL dan pemilik bangunan liar itu sudah diberikan sosialisasi.

Mereka diminta untuk mengembalikan fungsi jalan karena bangunan-bangunan liar tersebut telah memakan bagian jalan. 

"Terbitnya SP 1 ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang sebelumnya diberikan," kata Fachrul Rozi, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:Kawasan Kantor Bupati Tangerang Jadi Tempat Pesta Miras, Satpol PP Sweeping)

Diutarakannya, pemberian surat peringatan pertama itu dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

Sebab, keberadaan PKL dan bangli di wilayah pasar Sentiong Balaraja, telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Perda ini," imbuhnya.

Dia menyebut, terdapat 79 bangunan liar yang memakan bagian jalan karena digunakan sebagai tempat usaha. PKL dan pemilik bangli telah diberikan surat SP 1 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan.

Hal ini dilakukan sebelum langkah terakhir dengan cara menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: