Viral

Heboh! Gerbong Stasiun Cikarang Kena Aksi Vandalisme, Satu KRL Dicoret-coret

fin.co.id - 05/06/2024, 21:45 WIB

Viral gerbong KRL Stasiiun Cikarang kena aksi vandalisme

FIN.CO.ID - Terjadi aksi vandalisme oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di gerbong stasiun Cikarang.

Satu buah kereta listrik (KRL) di Stasiun Cikarang dipenuh dengan coret-coretan grafiti. Sehingga para petugas langsung melakukan kebersihan.

Aksi vandalisme ini terekam melalui video yang beredar melalui @meomedsos diunggah pada 5 Juni 2024.

Dalam video singkat tersebut terlihat petugas setempat sedang membersihkan sebuah coretan di KRL yang terdapat grafiti warna ungu.

Baca Juga

Mengenai hal ini manager External Relations and Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan membuka suara.

Leza sampaikan bahwa kejadian tersebut membenarkan adanya aksi vandalisem pada Rabu 5 Juni 2024.

"Terkait adanya vandalisme dengan mencoret badan kereta commuter line no. 5023 di Stasiun Cikarang adalah benar," katanya.

Dia mengatakan, coretan itu ditemukan di gerbong 8 dan 9 rangkaian kereta commuter line nomor 5023.

Dia mengatakan, pihaknya akan mencari tahu identitas pelaku pencoretan dengan memantau CCTV yang ada. Dia juga menambahkan, akan menyerahkan pelaku pencoretan gerbong ke pihak kepolisian jika tertangkap dan terbukti melakukan vandalisme.

Baca Juga

"Saat ini kami terus mengembangkan dan menambah CCTV analytic sebagai pemantauan tindak kriminal dan vandalisme baik di stasiun ataupun kereta," katanya.

"Kami mengimbau untuk saling menjaga dan merawat fasilitas umum bersama-sama. Kami juga tidak segan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila pelaku tertangkap dan melakukan terbukti melakukan vandalisme," kata Leza.

Dilansir dari hukum oneline, vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi:

Pasal 406 ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 408

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->