Tiga Pelaku Judi Pakong di Tangerang Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Judi Pakong di Tangerang Diringkus Polisi

Tiga pelaku judi Pakong di Tangerang diamankan Polisi-Istimewa-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Aparat kepolisian Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, meringkus tiga orang pria pelaku judi pakong. Mereka adalah AN, A, dan PA.

Ketiganya diamankan saat polisi menggerebek praktik judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.

(BACA JUGA:Dede Budhyarto Tulis Kalimat Tegas Viralnya Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU)

(BACA JUGA:Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun)

Dari keterangan polisi, praktik perjudian ini terbongkar setelah petugas mengendus adanya tempat judi pakong yang buka setiap hari tanpa libur. 

"Kegiatan judi pakong ini dilakukan setiap hari tanpa libur khususnya di malam hari,"  kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Kamis 25 Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat praktik perjudian tersebut. 

Pada saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu orang yang sedang menjual kupon judi pakong melalui telepon seluler. 

(BACA JUGA:Jadikan Warnet Sebagai Markas Judi Online, Tiga Orang Pelaku Diamankan Kepolisian)

(BACA JUGA:Viral Wanita Tak Berjilbab Dilarang Masuk Masjid At-Thohir, Guntur Romli: Dibajak Kadrun)

"Kemudian berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya. Jadi total ada 3 tersangka yang diamankan," imbuhnya

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp 101 ribu. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: